Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lapak PKL Tanpa Izin di Fasum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saar membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Adi Sucipto KM 10, Kamis (15/5/2025).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menindak sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Adi Sucipto KM 10, Kamis (15/5/2025).

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terganggu oleh aktivitas berdagang yang tidak sesuai peruntukannya.

“Keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar perda, tetapi juga merusak estetika kota dan mengganggu keteraturan lingkungan. Banyak pedagang meninggalkan gerobak, alat masak, dan barang dagangan begitu saja setelah berjualan, yang menimbulkan kesan semrawut di ruang publik,” ujarnya.

Penertiban di lapangan dipimpin Kepala Bidang Trantib, Irwan Yakub, bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Singgih Prawiro Hermawan. Tim turut didampingi staf Kelurahan Pinang Kencana serta RT setempat.

Dari hasil penertiban, petugas mendapati tiga lapak PKL berdiri di atas fasilitas umum di wilayah RT 001/RW 001. Dua di antaranya dibongkar dan barang-barangnya dikembalikan kepada pemilik, sementara satu lapak lainnya dibongkar dan material seperti kayu serta papan diangkut menggunakan kendaraan milik DLH ke kantor Satpol PP.

Akib, sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim, menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (tc/Dinas Kominfo).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses