Semua Fraksi Setuju Pengusulan Ranperda Di Luar Propemperda Tahun Anggaran 2025 Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021

Perwakilan Fraksi foto bersama saat menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pengusulan Ranperda di Luar Propemperda Tahun Anggaran 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, pada Selasa (29/04/2025) sore.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Semua Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui pengusulan Ranperda di Luar Propemperda Tahun Anggaran 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP, usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, pada Selasa (29/04/2025) sore.

“Setelah tujuh fraksi menyutujui pengusulan Ranperda di luar Propemperda Tahun Anggaran 2025, selanjutnya dilakukan pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang untuk membahas terkait pencabutan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu kepala daerah dapat mengajukan Ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Akan tetapi ada beberapa hal latar belakang yang mendasari usulan pencabutan Ranperda dilakukan dan selanjutnya akan dibahas secara detail oleh Pansus,” ujarnya.

Pertama, lanjut Politisi Hanura ini, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Selain itu, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, serta mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan.

Ia mengatakan, adapun pengaturan dan jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kota Tanjungpinang diantaranya LPM, TP PKK, RW, RT, Karang Taruna dan Lembaga kemasyarakatan lainnya.

“Sesuai dengan amanat pasal 14 ayat (2) Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, menyebutkan bahwa turunannya dapat ditetapkan melalui Peraturan Walikota Tanjungpinang sebagai dasar pembentukan dan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses