BINTAN | WARTA RAKYAT – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kabupaten Bintan dipusatkan di Lapangan Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (1/5). Sejumlah kegiatan digelar sebagai bentuk kolaborasi antara Serikat Pekerja dengan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Polres Bintan.
Peringatan May Day 2025 di Kabupaten Bintan di warnai aksi social, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, senam sehat dan undian doorprize.
Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Bintan Mansyur menyebutkan agenda peringatan May Day tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu meminta dihapus system kerja outsorcing, meminta undang-undang ketenaga kerjaan yang baru, mempercepat disahkannya RUU perampasan aset, meminta revisi aturan atau undang-undang yang belum berpihak kepada buruh dan menolak upah murah.
“Kami juga meminta Undang-Undang perampasan aset disegerakan karena itu juga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” Ujar Mansyur kepada sejumlah awak media.
“Agenda peringatan May Day tahun ini sama dengan tahun lalu, meminta dihapuskan outsorcing, menolak upah murah, karena ooutsorcing itu nasib buruh di ujung tanduk. Sangat rentan karena dia kontrak, apalagi aturannya sekarang boleh kontrak per 3 bulan lalu diperpanjang, tapi statusnya kurang safety,” lanjutnya.
Sementara itu Rijalun Simatupang, Ketua Federasi SPSI Reformasi Daerah Korwil Kepri mengatakan dengan diterbitkannya undang-undang yang baru, hak-hak pekerja dapat diberikan agar mereka mendapat penghidupan yang layak untuk keluarganya masing-masing.
“Kita masih berjuang penetapan upah minimum sektoral, yang disesuaikan dengan resiko kerja masing-masing. Misalnya resiko kerja rendah upak sektoralnya lebih rendah resiko kerja tinggi sktoralnya harus lebih tinggi.Kita apresiasi bahawa Upah Minimum Regional (UMR) Bintan merupakan nomor 2 tertinggi di wilayah Kepri setelah Kota Batam,” Ujarnya