BINTAN |WARTA RAKYAT – Polres Bintan kembali melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan. Pengecekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), pada Rabu (9/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipiter, IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H. , menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di enam lokasi , yaitu: Dua lokasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Dua lokasi di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal Dan Dua lokasi di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang
“Kami melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga sebagai lokasi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan aktivitas penambangan, hanya sisa-sisa galian dari kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Ady Satrio.
Selain melakukan pengecekan, Unit Tipiter mengimbau masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas penambangan yang mencurigakan atau tindak kejahatan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan. Jika ada kegiatan penambangan ilegal yang masih berlangsung, kami harap segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tambah Ady.
Polres Bintan terus berupaya memastikan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan di wilayahnya dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.