LINGGA | WARTA RAKYAT – Bupati Lingga M. Nizar, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga Tahun Anggaran 2024, Jumat (28/3/2025).
Hal itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga.
Selain itu DPRD Lingga juga melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non-Perizinan
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, serta dihadiri oleh Bupati Lingga M. Nizar, jajaran OPD, dan anggota DPRD lainnya.
Bupati Lingga, M. Nizar, menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2024 memuat berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran tersebut.
Ia menekankan bahwa laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan.
“LKPJ ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat Lingga atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kami jalankan,” kata Nizar.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ Bupati Lingga menjadi bagian penting dalam mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mencermati setiap laporan yang disampaikan, terutama terkait realisasi anggaran, capaian program, dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah selama tahun 2024.
“Kami akan mengkaji secara mendalam laporan ini sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD. Selain itu, pembahasan Ranperda tentang perizinan berusaha juga menjadi prioritas,” kata Maya.
Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga mengupas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non-Perizinan, yang bertujuan untuk mempermudah investasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Lingga.
Diharapkan, hasil dari pembahasan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong kemajuan ekonomi di Kabupaten Lingga.