TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri tahun anggaran 2024, pada Kamis (27/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari. Serta didampingi oleh Ketua DPRD Iman Sutiawan, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Sidang paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa LKPj yang disampaikan tersebut disusun berdasarkan RKPD Kepri tahun 2024, yang mengacu pada perubahan rencana jangka menengah daerah Kepri tahun 2021-2026.
Baca Juga:DPRD Batam Setujui Perpanjangan Masa Tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal
“Penyusunan ini juga berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelanggaraan Pemerintah Daerah,” kata Ansar.
Ia merincikan, bahwa pendapatan belanja daerah Kepri tahun 2024 sebesar Rp4,275 Triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp3,959 triliun lebih atau 92, 62 persen dari target yang telah ditentukan.
Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp2,02 Triliun lebih, dengan realisasi Rp1,981 Triliun lebih atau sebesar 98,08 persen dari target yang telah ditentukan.
Kemudian dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp2,250 triliun dapat terealisasi sebesar Rp1,976 triliun lebih. Sedangkan pendapatan lain-lain dari pendapatan yang sah, yang ditargetkan sebesar Rp4,92 miliar, terealisasi sebesar Rp1,3 Miliar lebih.
“Sementara anggaran belanja daerah 2024 sebesar Rp4,414 triliun lebih, dengan realisasi Rp4,071 triliun lebih. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” sebitnya.
Selain itu, kata Ansar Dalam RPJMD 2024 terdapat 368 indikator program pembangunan dan rutin yang ditargetkan. Sebanyak 327 indikator diantarnya mencapai status sangat tinggi. Kemudian 26 indikator status tinggi, dua indikator sedang, dua rendah dan tujuh sangat rendah.
Sementara itu, Dewi Kumalasari menyampaikan bahwa penyampaian LKPj ini berdasarkan ketentuan 69 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPj setiap tahunnya.
“Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)






