Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin Minta Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Pekerja

Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin

BATAM | WARTA RAKYAT  – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, meminta perusahaan di Kepri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa hak pekerja harus dipenuhi guna mendukung kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Wahyu, pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan harus memastikan pencairannya tanpa ada penundaan atau pemotongan yang tidak sesuai aturan.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri untuk mengawasi dan memastikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut patuh terhadap regulasi.

“Kami meminta Disnaker Kepri untuk mengawasi secara ketat agar tidak ada perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi, terlebih dalam menghadapi kebutuhan lebaran yang meningkat,” ujar Wahyu Wahyudin, Minggu (2/3).

Selain itu, Wahyu juga mendorong pekerja yang tidak mendapatkan hak THR tepat waktu untuk melaporkan ke Disnaker agar dapat ditindaklanjuti.

Ia berharap perusahaan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan kewajibannya, sehingga tidak terjadi perselisihan yang dapat merugikan pekerja.

Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan kesadaran dari perusahaan, diharapkan pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar.

Wahyu juga mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja yang terjamin akan berdampak positif pada produktivitas dan iklim usaha yang sehat di Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses