BINTAN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan 7 orang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (27/06/2025).
Penetapkan 7 orang ASN atau penyelenggara negara tersebut merupakan pemeriksaan signifikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Bintan berdasarkan surat perintah penyidikan pemeriksaan dari Kepala Kejari Bintan pada tanggal 20 September 2024, yang sebelumnya mendapatkan pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka.
Adapun 7 orang tersangka di antaranya adalah Camat Teluk Sebok Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sri Heny Utami, Kades Sebong Maslan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Herika Silvia, Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi sebagai Pj Kepala Sebong Lagoi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andi Sasongko mengatakan, penetapan terhadap tersangka merupakan hasil penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebelumnya kami telah memeriksa 62 saksi termasuk 7 orang tersebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta 2 orang ahli,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
“Untuk kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 861.420.000,” ucap Andi.
Para tersangka disangkakan pasal alternatif yaitu pasal 11 atau pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan pasal 65 kitab undang-undang hukum pidana.
“Untuk seluruh para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.