Polres Bintan Bantah Pemberitaan Negatif, Kasatreskrim: Kami Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional

Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025) lalu. F-dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN |WARTA RAKYAT – Menanggapi pemberitaan yang memojokkan kinerja Polres Bintan terkait penanganan kasus, pihak Polres Bintan secara tegas menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pemberitaan di media sosial yang menuduh penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS adalah tidak benar.

“Berita yang beredar di Sosial Media (Sosmed) itu tidak benar. Kami telah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kasus ini telah diterima oleh kejaksaan dan berkas tersangka juga sudah lengkap,” terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Ia menegaskan bahwa selama penanganan kasus ini, tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya dan penyidik Polres Bintan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika penanganan kasus ini tidak sesuai atau ada kesalahan, pasti pihak kejaksaan tidak akan menerima berkas tersangka IS atau Apung,” tambahnya.

Kasatreskrim juga menambahkan bahwa pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan. “Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak kooperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses hukum, keluarga tersangka IS atau Apung sempat meminta penangguhan penahanan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik.

“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan. Jadi kami bingung di mana tidak profesionalnya penyidik, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS atau Apung sudah mengakui kesalahannya. Ia mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepadanya digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Bintan telah bekerja secara profesional dalam penanganan perkara penggelapan yang menjerat tersangka.

“Kami sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.