BINTAN | WARTA RAKYAT– Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polisi yang dilakukan A (28) alias Acil bersama tiga orang komplotan bocilnya pada bulan Januari hingga Februari 2025 di wilayah Kabupaten Bintan, Penyidik Polres Bintan menyita barang bukti empat buah sepeda motor dari tersangka yang memiliki Laporan Polisi (LP).
Selain itu Polisi juga menyita satu buah sepeda motor metik merek Honda Vario Tehno 125 CC BP 3604 WB yang belum memiliki LP.
Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor metik Vario Techno 125 CC, dapat memberitahukan kepada pihak Kepolisian.
Sebab, jenis motor itu telah diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai barang bukti atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang diduga dilakukan oleh tersangka Acil (28) beserta tiga orang lainnya, di wilayah Kecamatan Bintan Utara, antara bulan Januari 2025 hingga Februari 2025 ini.
“Kami imbau kepada pemilik motor Vario Techno itu, agar melaporkan ke Polres Bintan,” ucapnya kepada wartawan saat rilis kasus curat motor, di Kantor Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/2/2025).
Fikri menambahkan, pihaknya berharap partisipasi warga terkait motor itu, agar proses hukum curat dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Apabila ada surat-surat kepemilikan motor Vario Techno itu, mohon kiranya disampaikan ke kami, untuk dijadikan tambahan bukti dalam perkara itu,” terangnya.
Fikri kembali mengungkapkan, bahwa 4 unit motor hasil curat yang dilakukan oleh empat tersangka curat itu, telah diketahui masing-masing pemilik kendaraan.
Yakni, motor metik Beat silver BP 2164 BA dengan pemilik Sapta Hadi. Lalu, Beat FI BP 2614 HT pemilik Yanto. Kemudian, Yamaha X-Ride BP 5231 BU, pemilik kendaraan Dinar. Sedangkan, Beat hitam BP 3198 WF, dengan pemilik Fitriariani.
“Tersangkanya, Ahmad Andrean alias Acil (28), bersama tiga tersangka lain yang masih di bawah umur, dengan inisial masing-masing MGPRS (15), FT (13), dan MR (13),” tuturnya.
Atas tindakan itu, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, jo pasal 65 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya aksi para tersangka ini, telah lebih dulu diungkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Diketahui, ternyata tersangka Acil pernah menjadi narapidana kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.
“Acil merupakan residivis kasus narkoba di Bintan,” tutupnya.