TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Honorer diangkat menjadi paruh waktu imbas tidak lulus dalam seleksi PPPK tahun 2024 lalu.
Lantas berapa gaji yang bakal diterima oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat ungkap besaran gaji yang bakal diterima PPPK paruh waktu.
Menurut Sekda, besaran gaji yang diterima hampir sama saat mereka berstatus sebagai honorer atau PTT.
“Kalau yang paruh waktu itu sesuai yang mereka terima sebelumnya, kalau Rp1,7 juta nanti terima segitu juga,” kata Sekda kemarin.
Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran untuk PPPK paruh waktu sudah selesai dihitung.
“Jumlah PPPK paruh waktu mencapai seribuan lebih,” sebutnya.
Sementara untuk tenaga PPPK penuh waktu penggajian akan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Jadi penuh waktu sudah jelas aturannya dari Kemenkeu,” kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia juga belum mengetahui kapan tenaga PPPK tahap I yang sudah lolos akan dilantik, karena pemerintah saat ini tengah fokus membuka seleksi PPPK tahap II.
“Pelantikan PPPK tahap 1 masih menunggu arahan dari MenpanRB,” imbuhnya