BINTAN |WARTA RAKYAT – Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penyelenggaraan Kearsipan, Rabu (12/02) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Ranperda tentang KLA bertujuan memperkuat kebijakan daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) pada tahun 1992, telah disepakati bahwa kesejahteraan anak dan kualitas hidupnya menjadi indikator kinerja utama dari lingkungan yang sehat, Pemerintah yang baik dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, suatu Kabupaten/Kota Layak Anak dapat ditunjukkan dengan adanya sistem Pemerintahan lokal yang berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak di daerah tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Bintan dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda ini.
“Keberadaan regulasi terkait Kabupaten Layak Anak sangat penting guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, sejalan dengan visi Pemerintah dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter” jelasnya.
Selain itu, Wabup Bintan juga menyoroti urgensi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dalam memperbaiki sistem administrasi Pemerintahan. Arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang harus dijaga dengan baik. Pengelolaan arsip yang tertib akan mendukung transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Sehingga arsip harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara.
“Sistem penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Daerah yang handal, harus bersifat terpadu, sistemik dan komprehensif yang membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan Penyelenggara Negara” tambahnya.