TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah beserta kasubbag program dan perencanaan, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (12/2).
Dalam sambutannya, Zulhidayat menyampaikan bahwa proses penyusunan RKPD tahun 2026, pada hari ini telah memasuki tahapan FPD.
“Kita telah melaksanakan tahapan perencanaan sebelumnya yakni musrenbang tingkat kelurahan dan musrenbang tingkat kecamatan. Semoga pada tahap forum perangkat daerah ini hendaknya kegiatan-kegiatan yang disusun oleh perangkat daerah harus jelas rujukan dan penyusunannya, serta yang terpenting adalah bagaimana menyandingkan hasil musrenbang kecamatan dengan rencana kerja perangkat daerah,” ucapnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan FPD ini akan dilaksanakan hingga 3 (tiga) hari kedepan untuk menjadi wadah dan media interaktif bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan tahun 2026 sebagai sarana membangun komitmen bersama dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Zulhidayat mengatakan, prioritas RKPD telah ditetapkan dan dituangkan rencana pembangunan daerah Kota Tanjungpinang dalam tahun 2024-2026.
“Maka harus menjadi pedoman Pemerintah Daerah pada setiap tahunnya dan dijadikan dasar oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Ditambahkannya, proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih periode tahun 2025-2020 telah dilaksanakan dan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.
“Untuk itu dalam proses dan tahapan perencanaan yang sedang kita laksanakan pada hari ini seluruh Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah/lintas sektor dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran program unggulan/prioritas pembenahan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota terpilih periode tahun 2025-2030,” sambungnya.
Zulhidayat meminta kepada Perangkat Daerah agar dapat menyesuaikan dan melakukan proses pemetaan atau pemutakhiran kembali terhadap program, kegiatan serta sub kegiatan yang dituangkan dalam kertas kerja.
“Sehubungan proses perencanaan tahun 2026 yang merupakan tahun ke-3 masa periode RPD Kota Tanjungpinang tahun 2024-2026 dan tahun transisi RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2025-2029, marilah kita bersama-sama seluruh Perangkat Daerah serta stake holder berazam untuk berkomitmen dan menyatukan tekad, pikiran, dan langkah-langkah konkret dalam mendukung Kota Tanjungpinang menjadi kota yang sejahtera,” tutupnya.