BINTAN |WARTA RAKYAT – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Bintan telah memperbaiki dan melakukan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kewenangannya sebanyak 1.156 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bintan, dengan rincian Tahun 2024 sebanyak 258 titik, tahun 2023 : 558 titik dan tahun 2022 : 340 titik PJU yang berada di jalan-jalan lingkungan.
“Sedangkan pada tahun 2025 ini berdasarkan laporan masyarakat ada 20-30 titik lampu yang akan diperbaiki yang tersebar di Kecamatan Teluk Sebung dan Seri Kuala Lobam,” ujar Kepala DPKP Bintan, Muhammad Irzan belum lama ini.
Perbaikan PJU ini, kata Irzan berdasarkan laporan warga masyarakat di Silawarga Ranum, sebuah aplikasi yang dikelola oleh Disperkim /DPKP Bintan, di aplikasi itu masyarakat juga bisa mengirimkan laporan mengenai PJU yang rusak dan mati melalui nomor What’s App atau melalui social medianya.
“ Alhamdulillah responnya cukup baik, selain layanan langsung kita juga menyebarluaskan, baik pengaduan melalui nomor WA tadi atau medsos. Ini sudah berjalan sejak tahun 2022 sampai sekarang dan cukup efektif, “ terang Irzan
Nantinya program Silaranum Warga akan berkaitan dengan program Satgas Lampu Jalan yang merupakan program prioritas bupati bintan yang merupakan
“Cikal bakal program itu yang nanti akan diteruskan melalui Dinas Perkim untuk menangani masalah titik lampu jalan tadi,” Sambungnya.
M. Irzan juga menyebutkan Satgas Pemburu Lampu Jalan akan lebih pro aktif lagi memburu lampu jalan yang rusak ke daerah-daerah. Daerah yang paling banyak titik lampunya akan menjadi prioritas. Dua daerah yang paling banyak yaitu di kecamatan Bintan Utara dan Bintan Timur.
“Kendala cukup terkendali, cuma kita mohon dukungan anggaran, agar kita bisa lebih pro aktif dan reaktif lagi, jika ada lampu jalan yang rusak akan segera kita ganti,” pungkas Irzan
Total PJU yang ada di wilayah Kabupaten Bintan ada sebanyak 3.500 titik. Berdasarkan kewenangannya, Disperkim /DPKP Bintan menangani sebanyak 2.163 titik PJU yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. Selebihnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, PUPR provinsi dan PU Satker sesuai status PJU.