Gaji Pekerja 4 Bulan Belum Dibayar, Anggota DPRD Tanjungpinang Prengki Simanjuntak Sebut Akan Sidak PT Swakarya Indah Busana

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak (Foto/Wartarakyat.co.di)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya bakal sidak PT. Swakarya Indah Busana pekan depan.

Ia menambahkan sidak dilakukan lantaran pengambil kebijakan perusahaan tersebut tidak hadir saat rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, pada Senin (13/01/2025) kemaren.

“RDP kemaren dilakukan untuk mendengar dan menampung aspirasi dari semua pihak secara berimbang dan komprehensif terkait belum dibayarkannya gaji karyawan selama 4 bulan terakhir,” ucapnya.

“Namun hasil RDP belum menemukan solusi lantaran pengambil kebijakan dari perusahaan tersebut berhalangan hadir. Jadi nanti akan dijadwalkan sidak ke perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Ia berharap managemen perusahan segera memberikan hak karyawan yang bekerja di perusahaan yg bergerak garmen tersebut.

“Semoga ada solusi yg baik buat para pekerja,” tutupnya.

Ketua sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto. (Foto: RRI/Yani)

Sementara itu Ketua DPRD KotaTanjungpinang, Agus Djurianto menungkapkan, dari hasil RDP bahwa kondisi keuangan perusahaan tersebut memang tidak baik-baik saja.

Perusahaan yang bergerak di bidang garment ini, mengalami penurunan omzet yang signifikan sejak dilanda pandemi Covid-19.

“Jadi owner nya itu tidak hadir, karena sedang di luar kota. Namun Amintas, Assiten Managernya hadir. Namun Kita tampung dulu permasalahannya,” kata Agus, dilansir BatamPos.com, Selasa (14/1).

Selain itu, Agus menegaskan bahwa ia dan Komisi II telah menjadwalkan untuk melaksanakan sidak langsung ke perusahaan tersebut. Sidak ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti kondisi perusahaan saat ini.

“Jadi nanti bisa dicari jalan keluarnya, apa menjual aset atau bagaimana,” tambahnya.

Selain itu, pihak perusahaan juga diduga melanggar kesepakatan dalam pembayaran gaji karyawan. Yang disepakati harus membayar 50 persen, namun dibayarkan sebesar 30 persen saja dari gaji normal.

Kondisi ini menurutnya juga harus menjadi perhatian Pemerintah daerah. Selain perusahaan yang kesulitan untuk bertahan, perizinan yang berbelit juga membuat banyak perusahaan pindah ke luar negeri.

“Kita lihat sekarang banyak yang keluar negeri, terutama Vietnam. Jangan sampai mereka semua pindah keluar negeri karena urusan perizinan yang sulit disini,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.