ANAMBAS | WARTA RAKYAT – Baban Subhan, eks pejabat di Dinas Kesehatan Anambas ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas pada Kamis (9/1/2025).
Baban terlihat pasrah saat digiring oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bambang Wiratdany untuk menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Anambas yang berada di kawasan Pasir Peti.
Dengan mengenakan rompi kebanggaan koruptor yang berwarna merah dengan nomor dada 08, Baban mengikuti perintah dari Bambang.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto mengatakan penahanan Baban karena terlibat korupsi dalam pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada 2019 silam dengan pagu anggaran Rp 7,7 miliar.
“Kerugian negara capai Rp 880 juta. Sudah diaudit oleh lembaga auditor negara,” ujar Budhi.
Modus yang digunakan tersangka yaitu menyetujui permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen yang diajukan kontraktor CV Samudra Jaya Perkasa.
“Yang dicairkan uang muka Rp 2,3 miliar diberikan ke kontraktor,” ucap Budhi.
Usai menyerahkan uang muka, pembangunan Puskesmas tidak berjalan lancar. Menyebabkan CV Samudra Jaya Perkasa diputus kontrak pada 22 Desember 2019.
“Putus kontrak, Baban tidak mengajukan klaim pengembalian uang muka. Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir,” kata Budhi.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinkes Anambas. Bukan hanya itu, 59 dokumen penting turut disita.