Kapal Berbendera Vanuatu Diamankan PPLP Tanjunguban di Perairan Tanjungberakit

Jon Kenedi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut didampingi Sugeng Riyono Kepala PPLP Kelas II Tanjunguban dan Hotman Tua CH Pangaribuan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban serta jajaran saat memeriksa kapal berbendera Vanuatu di Dermaga PPLP Kelas II Tanjunguban, Sabtu (4/1/2025) F.Ist

BINTAN |WARTA RAKYAT – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu yang berlayar di Perairan Tanjungberakit pada Selasa (31/12/2024). Kapal itu diduga melanggar aturan pelayaran dan ditarik ke Dermaga PPLP di Tanjunguban.

Jon Kenedi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, mengatakan bahwa penangkapan kapal yang didapati berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit selama 24 jam tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Kapal berada di Perairan Tanjungberakit lebih dari 24 jam dan tidak melapor. Kalau kapal tersebut masuk ke Indonesia, harusnya ada PNBP yang jelas untuk negara, ini merupakan pelanggaran pertama,” sebutnya saat konferensi pers di Dermaga PPLP Kelas II Tanjung Uban, Sabtu (4/1/2025), didampingi Sugeng Riyono, Kepala PPLP Kelas II Tanjung Uban, dan Hotman Tua CH Pangaribuan, Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban.

Kemudian, Jon Kenedi menjelaskan bahwa untuk pelanggaran kedua, pihak kru dan nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen SPB kapal. Informasi dari kru kapal dan berdasarkan data VTS, rute kapal tidak ada kesamaan.

“Untuk aktivitas tidak diketahui pasti, hanya bolak-balik berlayar di seputaran Perairan Tanjungberakit. Informasi kru kapal menyebutkan berlayar dari Korea ke Indonesia dan selanjutnya India. Namun, data VTS menunjukkan kapal dari India dan tujuannya belum diketahui,” terangnya.

Saat ini, kru kapal sedang dilakukan pemeriksaan. Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, kru kapal sangat kooperatif dan tidak ada perlawanan. Jon Kenedi memastikan akan mendalami sejumlah dugaan pelanggaran dan akan dilakukan gelar perkara apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Dugaan pelanggaran sesuai UU Pelayaran. Untuk jenis kapal berdasarkan bentuknya adalah kapal ikan. Berdasarkan data dari IMO Number juga merupakan fishing vessel atau kapal ikan,” terangnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, pihak KPLP sudah menyurati sejumlah pihak terkait, termasuk kedutaan besar Rusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.