BINTAN | WARTA RAKYAT – DPRD Bintan setujui penjualan sejumlah aset Pemkab Bintan di Pekanbaru, Provinsi Riau. Hal itu tertuang dalam hasil rapat paripurna ke 14 masa sidang II tahun 2024 yang digelar DPRD Kabupaten Bintan, Senin (30/12/2024).
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam sambutannya mengatakan, bentuk pemindahtangan barang milik pemerintah daerah dapat dilakukan meliputi penjulan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah. Persetujuan pemindahtangan barang milik daerah berupa selain tanah dan atau bangunan yang bernilai dibawah Rp 5 Miliar tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“Namun apabila nilai barang milik daerah tersebut diatas Rp 5 Miliar maka memerlukan persetujuan DPRD, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 pasal 331 ayat 1 huruf b tentang pengelolaan aset daerah,” sebutnya
Adapun tanah atau bangunan yang akan dilakukan penaksiran dan pelelangan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan yaitu, Keempat bangunan dan lahan ini ditaksir memiliki nilai jual sekitar Rp 6 Miliar lebih
- Asrama Mahasiswa Putri Segantang Lada II yang berlokasi di Jalan Cemara, Pekanbaru.Luas lahan tersebut mencapai 839 m2 dan luas bangunan mencapai 225 m2. Kondisi fisik bangunan tersisa 70 persen.
- Asrama Mahasiswa Putra Segantang Lada III yang berada di Jalan Dwikora Nomor 15 Pekanbaru. Memiliki luas lahan mencapai 1.795 m2 dan luas bangunan mencapai 300m2 yang memiliki 1 bangunan dengan kondisi bangunan yang tersisa 30 persen.
- Asrama Mahasiswa di Jalan Air Dingin, Gg Taqwa, Pekanbaru. Lokasi ini memiliki luas lahan mencapai 1.265 m2 dan memiliki luas bangunan mencapai 240 m2. Lokasi ini memiliki 2 bangunan dan tersisa 70 persen bangunan yang masih baik.
- Asrama yang berada di Jalan Widya Bina Unri, Pekanbaru. Lokasi tersebut memiliki lahan seluas 719 m2 dan luas bangunan 198 m2. Aset tersebut hanya tersisa bangunan hanya 10 persen.
Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, mengatakan tujuan penjualan aset ini merupakan langkah penting untuk melakukan efisiensi anggaran atas aset yang memerlukan biaya besar dalam pemeliharaannya.
“Harapan kami penjualan ini dapat berjalan lancar pada tahun 2025, sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan,” Ucapnya.
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua Pansus penjualan Aset, Indra Setiawan mengatakan aset- aset tersebut berasal dari hibah, ketika zaman pemerintahan Kabupaten Kepulauan Riau, dimana saat itu Bintan masih bergabung dengan Provinsi Riau, setelah pemekaran ada beberapa hibah aset dari pemerintah (provinsi ) induk kepada Kabupaten Bintan.
Indra menerangkan, ada salah satu dari aset berupa asrama yang dimanfaatkan oleh mahasiswa asal Bintan yang berkuliah di Riau atau Pekanbaru, namun dalam kondisi tidak efektif atau tidak layak.
“Ada juga beberapa aset yang terbiarkan begitu saja karena tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan,
Dari beberapa aset tersebut, pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kepada DPRD untuk melakukan pelelangan berdasarkan aturan Kemendagri,” ungkapnya
Lanjut Indra, Kemudian di bentuk pansus, untuk menelaah dan mempelajari apa yang menjadi alasan pemerintah untuk menjual aset tersebut.
“Sesuai dengan Permendagri dan memang itulah kenyataannya, hanya satu aset yang kita pertahankan, yaitu tempat atau kediaman mahahasiswa Bintan yang berkuliah di Pekanbaru, Riau. Nantinya asrama itu akan direnovasi agar lebih layak dan lebih nyaman. Sisanya akan kita jual, karena aset-aset tersebut ada juga yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang bukan memiliki domain atau kewenagan Kabupaten Bintan,” urai Indra Setiawan, Anggota DPRD Bintan Fraksi PDI Perjuangan.
Indra mengaku tim pansus sudah melakukan peninjauan ke Pekanbaru dan sudah menyampaikan bahwa aset tersebut adalah milik pemerintah daerah Kabupaten Bintan yang akan dijual.
“Hari ini kita setujui pelelangannya, setelah kita melaksanakan berbagai mekanisme dan pembahasan, sisanya biarkan pemerintah yang akan menjalankan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Selanjutnya aset-aset tersebut akan dinilai melalui tim apresial, setelah angkanya muncul, barulah akan dilakukan lelang, hasilnya penjualan aset akan menjadi kas daerah sebagai pendapatan lain yang sah.
“Sebagian akan kita gunakan untuk merenovasi asrama yang digunakan oleh mahasiswa, agar lebih layak,”tutup Indra,
Diperkirakan penjualan aset daerah tersebut melebihi Rp 6 Miliar, Pelelangan akan dilakukan setelah ada keputusan harga dari tim apresial, dan Lelang tersebut berlaku secara nasional.