BINTAN |WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp. 4.207.726.
Angka ini naik dari UMK Bintan 2024 yang sebesar Rp. 3.950.950. Usulan kenaikan UMK tersebut telah disahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan,” harap Bupati Bintan Roby Kurniawan melalui pesan singkat yang disampaikannya, Sabtu (14/12).
Dasar penetapan kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Proses ini dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Desember lalu, kemudian usulan disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Dewan Pengupahan Kepri sepakat dan menyetujui usulan rekomendasi Bupati Bintan terkait kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kesepakatan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi resmi.