Tindaklanjuti Inpres No 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ilustrasi: Pemakaian Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – BPJS Ketenagakerjaan Kepri menggelar rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Ruang rapat utama lantai 4 Gedung Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pulau Dompak Tanjungpinang pada Kamis, (31/10) pagi.

Pertemuan itu dilaksanakan menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengatakan, forum kepatuhan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.

“Pertemuan ini bertujuan menciptakan hubungan kerja dan komunikasi yang efektif, efisien dan terkoordinasi terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan Peningkatan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.

Menurut Sunjana, terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan saja, namun perlu adanya dukungan yang serius dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan, Pemprov Kepri sejauh ini sudah mendukung penuh dengan berbagai program kebijakan, yaitu Program Perlindungan Nelayan, berupa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan se Provinsi Kepri.

“Program perlindungan nelayan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada nelayan dari ancaman resiko meninggal dunia baik saat sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan maupun diluar aktifitas” ungkap Adi Prihantara.

Selain itu, program ini juga perlindungan pengobatan akibat kecelakaan kerja serta memberikan bantuan bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajat mengatakan bahwa Program ini dimulai pada Tahun 2022 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 198 nelayan dengan total anggaran Rp. 39.916.800,-

“Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kepri melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Kepri untuk memberikan bantuan perlindungan nelayan dengan sharing pendanaan 50:50. Bantuan untuk Nelayan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepri Tahun 2023 sebanyak 17.208 nelayan dengan total anggaran sebesar Rp. 3.468.981.600,” jelas Said.

Ia juga menjelaskan, Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Kepri memberikan bantuan perlindungan kepada nelayan yang ditanggung sepenuhnya dari dana APBD Provinsi Kepri sebanyak 31.566 orang nelayan dengan total anggaran Rp. 6.361.689.600,-.

Helena Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah memberikan perlindungan kepada seluruh Non ASN serta masyarakat Nelayan, khususnya Nelayan Tradisional se Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai 31.556 Orang tahun 2024.

Sebagaimana di ketahui bahwa Nelayan merupakan pekerjaan yang memiliki resiko tinggi, sehingga dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan setiap Nelayan dapat bekerja dengan tenang.

Dengan dukungan dari Pemprov Kepri dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menempatkan Provinsi Kepulauan Riau dengan UCJ (universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) tertinggi se Sumatera dan ke 7 se Indonesia.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.