BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Natuna Lakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

NATUNA | WARTA RAKYAT – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Natuna Andry Fauzan serta dihadiri para Kepala OPD terkait.

Sekda Natuna Boy Wijanarko mengatakan, bahwa Pemkab Natuna mendukung penuh dalam upaya meningkatkan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna.

“Program Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem terutama yang muncul akibat resiko sosial ekonomi,” tegas Boy Wijanarko pada Jumat (25/10) lalu.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Natuna yang telah berkomitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Natuna.

“Hal ini terwujud dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ujarnya.

Sunjana berharap dengan adanya Perda ini semakin meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baik dari segi pekerja formal, pekerja informal, dan pekerja jasa konstruksi.

“Ini sebagai upaya dalam percepatan peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” tandasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.