DPRD Kota Tanjungpinang Terima Ranperda APBD Tahun 2025

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Agud Djurianto, S.H, saat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Penyerahan Ranperda APBD Tahun 2025 tersebut melalui rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan Agenda Penyampaian Ranperda Tahun 2025 oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal SE.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto. SH.

Agus Djurianto menyampaikan penyusunan APBD 2025 dengan prinsip sesuai kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian kata Agus Djurianto APBD 2025 disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah.

“Merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran,” ujar Agus.

Setelah penyampaian Ranperda APBD tahun 2025 oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang akan mengagendakan untuk penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.