Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Himbau Wajib Pajak Daerah PBJT untuk Terapkan Pajaknya pada Setiap Bill

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie.(Foto/Dokumentasi Wartarakyat.co.id)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh wajib pajak daerah, terutama pelaku usaha seperti PBJT atas Makan dan Minum, atas jasa hotel, dan atas hiburan, untuk menerapkan tarif pajak sebesar 10% pada setiap transaksi.

Penerapan pajak ini diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tercantum dengan jelas pada setiap bill atau struk pembayaran yang diberikan kepada konsumen.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan pajak ini.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan bahwa pajak 10% tersebut tercantum dengan jelas dalam setiap tagihan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah melalui kontribusi pajak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, BPPRD Kota Tanjungpinang juga mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut tepat waktu guna menghindari sanksi administratif.

Pajak daerah yang dipungut akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.

“Kesadaran pajak perlu terus ditingkatkan, bukan hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga dari para pelaku usaha dan masyarakat. Dengan adanya pajak 10% yang tercantum di setiap bill, kita dapat memastikan bahwa pendapatan daerah terus terjaga dan digunakan untuk kemajuan bersama,” tambah Kepala BPPRD.

Sebagai bentuk pengawasan, BPPRD akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pihaknya juga berencana untuk memperketat pengawasan melalui inspeksi lapangan dan sistem pelaporan online yang lebih transparan.

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban penerapan pajak 10% ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk denda maupun pembatasan izin usaha. BPPRD mengingatkan, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.

“BPPRD juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan melaporkan jika terdapat pelanggaran atau kelalaian oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan pajak daerah pada struk pembelian. Terimakasih atas Pembayaran pajak daerah,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.