BINTAN |WARTA RAKYAT – Alimin Kepala Desa (Kades) Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan angkat bicara lagi soal lahan PT MMJ dan PT GBKEK Industrial Park di Pulau Poto. Alimin Kades Kelong menjamin, lahan PT MMJ dan warga di wilayah Pulau Poto tak akan diserobot oleh PT GBKEK Industrial Park.
“Saya tanggung jawab, tak akan diklaim lahan PT MMJ itu oleh PT GBKEK,” tegas Alimin Kades Kelong saat memberikan keterangan pers di bilangan Bintan Center, Batu 10, Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2024).
Alimin menjelaskan, lahan Pantai Mempadi dan Pantai Pasir Bana di Pulau Poto, Desa Kelong adalah milik PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama warga. PT MMJ sudah lama mengajukan perizinan untuk menjadikan Pantai Mempadi, serta Pantai Pasir Bana milik Doni sebagai kawasan pariwisata.
Pemerintah Desa Kelong, lanjut Alimin, menyambut baik rencana PT MMJ itu. Tapi, pihak PT MMJ lama mengurusnya. Mungkin, terkendala finansial dalam pengurusan izin tersebut. Berbeda dengan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park, yang memiliki finansial yang cukup banyak.
“Sehingga, perizinan PT GBKEK yang duluan keluar dari pusat,” kata Alimin.
Alimin menilai, akhir-akhir ini, PT MMJ mempersoalkan lahannya yang masuk site plan PT GBKK Industrial Park.
“Site plan (milik PT GBKEK) itu, kan baru perencanaan. Bukan pelaksanaan untuk industrinya. Kalau pelaksanaan nanti, pihak PT GBKEK menguasai lahan PT MMJ, saya yang tanggung jawab. Saya yang akan langsung menyampaikan ke PT GBKEK, kalau Pantai Mempadi dan Pantai Pasir Bana itu milik PT MMJ dan Doni,” tegas Alimin.
“Saya jamin dan tanggung jawab, lahan PT MMJ tak akan diserobot PT GBKEK. Site plan itu baru perencanaan, bukan pelaksanaan,” sambungnya.
Alimin menyatakan, dirinya tidak berada di pihak PT MMJ maupun di pihak PT GBKEK. Namun, Alimin akan mendukung siapapun yang akan mengembangkan investasi di Pulau Poto tersebut, dengan harapan bisa menyerap tenaga kerja lokal.
“Anak-anak kami di Kelong, yang tidak sekolah lagi, itu akan diberikan pelatihan sekuriti. Dengan sertifikat, mereka kan bisa kerja di perusahaan itu,” ujar Alimin.
“Saya berharap kepada PT MMJ, agar menyelesaikan izin maupun persoalan site plan PT GBKEK itu, ke pemerintah pusat. Atau PT MMJ yang menemui PT GBKEK. Kan PT GBKEK yang sudah keluar sebagian izinnya. Tak mungkin la yang besar (PT GBKEK) yang menemui PT MMJ,” sarannya.
Sebelumnya, PT MMJ mengajukan surat protes ke kementerian terkait tentang site plan PT GBKEK yang masuk ke lahan PT MMJ. Surat protes PT MMJ terkait klaim lahan untuk site plan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan itu sudah diterima oleh Kementerian LHK.
Donny Fernando Direktur PT MMJ menjelaskan, terkait pengiriman surat keberatan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, sehari sebelum dikirim ke Menteri LHK RI, Jumat (20/9/2024) pekan lalu.
“Kita menyurati Menteri LHK RI atas keberatan proses perizinan Lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan lahan milik warga,” terangnya.
PT MMJ melayangkan surat bernomor 01.09/MMJ/IX/2024 beserta sembilan lampiran berkas, dan telah menerima tanda terima surat dari KLH RI melalui Biro Umum, Setjen Kementerian LHK tertanggal 27/9/24 yang ditandatangani Nico.
Doni dari pihak PT MMJ menambahkan, surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha pariwisata dan kepastian investasi di Pulau Poto, PT MMJ bersama dengan masyarakat atau pemilik lahan di pulau tersebut keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT MMJ, yang dilakukan oleh PT GBKEK Industri Park. Pihak PT GBKEK secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung.
“Beberapa hari lalu, surat protes PT MMJ sudah diterima oleh Kementerian LHK,” kata Doni, Minggu (29/9/2024) lalu.
Sebelumnya, Doni menerangkan, luas lahan yang masuk dalam site plan GBKEK, di antaranya PT MMJ memiliki lahan lebih kurang 33,5 hektare, sudah bersertifikat HGB atas nama PT MMJ seluas lebih kurnag 28,5 hektare untuk kawasan pariwisata (Surat tanah Sertifikat HGB, sisanya masih dalam alashak atau sporadik.
Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik masyarakat yang dikuasakan kepada Doni, dengan luas lahan lebih kurang 16,5 hektare yang sebagian besar sudah bersertifikat Hak Milik. Kemudian kepemilikan atas nama Susanto di Pulau Poto dengan total luas keseluruhan lebih kurang 8 hektare, yang terbagi dalam 2 hamparan. Di antaranya di bagian sisi Barat pulau Poto dengan luas lahan lebih kurang 4 hektare, Surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan Masterplan PT GBKEK.
“Atas beberapa Pertimbangan diatas, kami sebagai pihak yang terdampak (pemilik lahan) memberitahukan, sekaligus memohon kepada kementerian, lembaga, instansi, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas Masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami,” tegas Doni, baru-baru ini.