BATAM| WARTA RAKYAT– Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi membuka acara Forum Group Discussion dalam Rangka Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penataan dan Pemanfaatan Ruang Kota Batam Tahun 2024 di Hotel Santika Batam, Jumat (11/10/2024). Acara ini juga disejalankan dengan Laporan Akhir Kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Kota Batam.
“Dokumen SPPR ini untuk menyelaraskan indikasi program yang termuat dalam RTRW Kota Batam. Tentunya sesuai dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan SPPR harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Kota Batam. Mengingat Batam sebagai kawasan strategis nasional (KSN) maka dalam perencanaan pembangunan harus mengakomodir perencanaan yang ada di BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
“Dalam pelaksanaan SPPR ini, Wali Kota berperan mengarahkan perencanaan pembangunan daerah agar selaras dengan RTRW. Karena rekomendasi SPPR akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD,” jelasnya.
Untuk itu melalui FGD ini diharapkan masukan guna penyempurnaan bahan kajian penyusunan dokumen monitoring evaluasi penataan dan pemanfaatan ruang Kota Batam.
“Perlu masukan yang konkrit untuk penyelenggaraan RDTR di Kota Batam. Sehingga pemanfaatan dari perizinan yang dimohonkan dapat disesuaikan dengan RDTR Kota Batam. Pemerintah Kota Batam mendukung seluruh investasi itulah makanya regulasi perlu dibenahi,” katanya diakhir sambutan.(*)