TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kembali meluncurkan inovasi digital terbaru berupa aplikasi E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik), yang bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak daerah dan pembayaran pajak daerah bagi para wajib pajak.
Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat layanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban pajaknya.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan bahwa aplikasi E-SPTPD dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara online.
“Melalui aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan untuk melaporkan pajaknya. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri dan digital, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan, Dan beberapa waktu yang lalu telah diadakan Sosialisasi kepada Wajib Pajak Daerah terkait Aplikasi E- SPTPD ini,” elasnya.
Aplikasi E-SPTPD ini dapat diakses melalui perangkat mobile dan desktop, dan dilengkapi dengan fitur-fitur yang mudah digunakan. Wajib pajak cukup membuat akun, mengisi data yang diperlukan, dan mengirimkan laporan pajak dengan beberapa klik saja.
Selain itu, aplikasi ini juga memiliki panduan lengkap untuk membantu wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan layanan ini.
“Kami berharap, dengan adanya aplikasi E-SPTPD, proses pelaporan pajak daerah serta pembayaran pajak daerah lebih cepat, aman, dan efisien. Aplikasi ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen BPPRD Kota Tanjungpinang dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah,” tambah Alvie.
Dengan peluncuran aplikasi ini, BPPRD Kota Tanjungpinang mengajak seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu.
BPPRD juga akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini.
“Peluncuran aplikasi E-SPTPD ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak daerah secara tepat waktu, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak khususnya di Tanjungpinang,” tutupnya.