TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah daerah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kembali menegaskan aturan mengenai kewajiban membayar pajak reklame bagi seluruh pihak yang memasang iklan komersial di ruang publik.
Aturan ini berlaku baik bagi individu maupun perusahaan yang memasang iklan, baik melalui media cetak, billboard, videotron, spanduk, banner maupun bentuk reklame lainnya.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, mengingatkan bahwa pemasangan iklan komersial tanpa melaporkan dan membayar pajak reklame akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Alvie menjelaskan, pajak reklame ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Setiap bentuk reklame yang berpotensi mendatangkan keuntungan bagi pemasang iklan, baik itu berbentuk visual, audio, atau audiovisual, wajib dikenakan pajak. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi, termasuk denda atau pencabutan izin reklame,” ujar Alvie
Adapun sanksi bagi pelanggar, ujarnya, tidak hanya berupa denda administrasi, tetapi juga bisa berujung pada penurunan reklame yang dianggap tidak sah. Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak terdaftar atau tidak membayar pajak.
Disampaikannya, dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya kontribusi pajak reklame dalam mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesadaran akan tertib administrasi dalam menjalankan kegiatan promosi komersial.
“Dan selain itu juga diminta kepada pemilik Warung, toko, atau sejenisnya agar terlebih dahulu meminta bukti bayar pajak reklame sebelum dipasang di tempat usahanya, kondisi hari ini masih banyak yang terpasang di tempat usaha belum membayar pajak reklamenya,” imbuhnya.