TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah secara resmi meluncurkan ruang diskusi interaktif melalui website resmi mereka, sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan publik dan memperkuat komunikasi dengan wajib pajak terkait pajak daerah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa ruang diskusi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi, menyampaikan pertanyaan, dan memberikan masukan terkait kebijakan maupun mekanisme pembayaran pajak daerah. “Melalui fitur ini, wajib pajak dapat berdiskusi langsung dengan tim BPPRD terkait permasalahan yang mereka hadapi, baik itu mengenai pendaftaran, pembayaran, hingga sanksi atau denda pajak,” ujarnya.
Ruang diskusi ini diakses melalui website resmi BPPRD Kota Tanjungpinang di bpprd.tanjungpinangkota.go.id, di mana masyarakat dapat langsung mengajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh petugas sesuai bidang masing – masing. Selain itu, BPPRD juga menyediakan sesi tanya jawab rutin yang membahas topik-topik terkini mengenai pajak daerah dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya ruang diskusi ini, masyarakat lebih mudah memahami kewajiban perpajakan mereka dan tidak ragu lagi untuk menunaikan kewajiban tersebut secara tepat waktu. Ini juga merupakan bagian dari komitmen BPPRD Kota Tanjungpinang untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak,” tambahnya.
Melalui langkah ini, BPPRD Kota Tanjungpinang berharap dapat menciptakan dialog yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.