TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah dan bangunan di Tanjungpinang.
PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, banyak yang belum menyadari pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu. Tahun 2024 ini telah ditetapkan jatuh tempo pembayaran PBB – P2 pada tanggal 30 September 2024 yang lalu, namun demikian dilihat masih adanya antusias masyarakat yang hendak membayar dan realisasi masih dibawah 50% untuk itu dilakukan perpanjangan jatuh tempo sampai dengan 31 Oktober 2024.
Menurut penjelasan dari Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, bahwa PBB-P2 memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, pengadaan fasilitas umum, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.
PBB-P2 juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang mendukung keberlanjutan anggaran pembangunan daerah.
Pembayaran PBB-P2 juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan terpenuhinya kewajiban pajak ini, pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, taman, dan fasilitas lainnya yang menunjang kenyamanan hidup masyarakat.
Selain itu, bagi pemilik properti, pembayaran PBB-P2 yang rutin dapat menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga mempermudah dalam proses jual beli atau urusan hukum lainnya. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar PBB-P2 bisa menyebabkan sanksi administratif, seperti denda, yang tentunya akan menambah beban finansial.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama. Pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi dan mempermudah proses pembayaran, termasuk melalui sistem online dan bank, guna mendorong kesadaran pajak di masyarakat, khususny masyarakat Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau.(Advertorial)