BINTAN |WARTA RAKYAT – Lahan milik warga di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, masuk dalam siteplan pengembangan PT GBKEK, memicu keresahan di kalangan pemilik lahan.
PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama beberapa pemilik lahan lainnya, termasuk Dony dan Alex (Susanto), telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri terkait persoalan ini.
Hingga saat ini, DLHK dan DKP Kepri masih bungkam meskipun konfirmasi sudah diminta sejak beberapa hari lalu. Ketidakpastian ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga yang terdampak langsung.
Menurut Dony, pemilik lahan di Pasir Bana yang memiliki Surat Hak Milik (SHM), siteplan PT GBKEK mencakup lahan miliknya dan beberapa lokasi lain yang totalnya mencapai lebih dari 50 hektar. “Kami sudah menyurati seluruh instansi terkait, tetapi tidak ada respons. Mereka sepertinya memilih diam,” ujar Dony, baru-baru ini.
Surat keberatan juga telah dikirimkan kepada Kementerian LHK, khususnya terkait proses perizinan lingkungan Amdal untuk pengembangan industri PT GBKEK di lahan milik PT MMJ dan warga lainnya. Surat tersebut diterima oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian LHK pada 27 September 2024.
Sementara itu, Kepala Desa Kelong, Alimin menyebutkan bahwa ada indikasi praktik mafia tanah di balik masuknya lahan warga ke dalam siteplan PT GBKEK. Ia menyesalkan bahwa pemilik lahan tidak dilibatkan dalam proses ini, sehingga mereka terhalang untuk mengembangkan usaha di tanah mereka sendiri.
“Kami hanya melakukan sosialisasi bagi warga yang ingin menjual lahan. Tidak ada paksaan dari pihak kami,” ujar Alimin ketika dihubungi melalui telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLHK maupun DKP Kepri terkait permasalahan tersebut.