TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kota ini, tegas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Hal ini dikatakan politisi Partai Hanura, kepada awak media ini, Sabtu (28/09/2024), siang.
Apalagi, kata Prengki, sapaan akrabnya mantan wartawan ini, telah terbitnya surat pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP.
“Satpol PP itu penegak peraturan daerah (Perda), jalankan sesuai dengan apa yang sudah dikeluarkan. Karena itu surat resmi,” ujarnya dilansir Metrikepri.com, Sabtu (28/09/2024),
Menurut Prengki, surat yang sudah dikeluarkan oleh suatu institusi pemerintah, harus dilaksanakan sesuai bunyi surat tersebut.
“Kalau tak dilaksanakan, berarti Satpol PP tidak komit dengan surat yang sudah dikeluarkan. Ada apa dengan Satpol PP?,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima Muda DPD Lang Laut Tanjungpinang, Sapardi, meminta kepada pihak PT PT Era Bangun Jaya untuk komitmen dan menyelesaikan permasalah izin Tower yang sudah dibangun di Jalan D.I.Panjaitan, Batu 7, wilayah setempat.
“Saya minta pihak perusahaan dengan secepatnya dan tidak bertele-tele menyelesaikan ijin pembangunan tower itu. 13 tahun hanya koordinasi, seakan-akan hanya mengulur waktu,” katanya, kepada awak media ini, Selasa (24/09/2024).
Akan hal itu, Sapardi menuding pihak penegak peraturan daerah (Perda), yakni Satpol PP “Melempem” dengan surat yang sudah dikeluarkan pada tahun 2021 lalu.
“Jika sampai waktu yang diberikan kemaren, saya meminta Satpol PP bisa mengambil sikap tegas untuk melakukan pembongkaran sesuai surat yang dilayangkan ke perusahaan,” sebutnya.
“Dan, saya juga meminta dinas terkait termasuk PTSP untuk memberikan teguran tegas untuk tower-tower yang berada di Kota Gurindam ini yang tidak memiliki izin,” tambah Sapardi.
Bahkan, jika hal ini berlarut-larut, Sapardi menduga ada pembiaran oleh pihak penegak perda dari tahun 2021 setelah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran ke pihak perusahaan.
“Saya heran, surat peringatan pun sudah dikeluarkan, tapi pihak prusahaan juga tidak ada etikad baik untuk pengurusan ijin. Maka dari pada itu, Lang Laut sekali lagi meminta dengan tegas kepada penegak perda, untuk melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) PPUD di Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus H.R, saat dihubungi awak media ini, memilih “Bungkam”. Bahkan dilayangkan konfirmasi lewat pesan ke WhatsAppnya, tidak menjawab, sehingga berita ini diposting.
Sumber : Metrokepri.com
Editor : Redaksi