Lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab Bintan Renovasi 20 Rumah Tidak Layak Huni

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Bintan, M.Irzan. F-Dok Pribadi

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merenovasi 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 1 Kelurahan dan 4 desa di Kabupaten Bintan yaitu 2 rumah di Kelurahan Kawal, 2 rumah di Desa Gunung Lengkuas, 1 rumah di Desa Teluk Bakau, 2 rumah di Desa Malang Rapat dan 13 rumah di Desa Toapaya Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim Muhammad Irzan, Jumat sore (28/09/2024).

Bacaan Lainnya

“Dari keseluruhan pendataan ada 20 unit rumah yang memenuhi syarat yang direnovasi, sisanya 12 rumah tidak memenuhi syarat di pending pada tahun 2025 nanti,” ujar Irzan di kawasan KM 8 atas Tanjungpinang.

Setiap rumah yang direnovasi mendapatkan biaya material sebesar Rp. 22.500.000 menggunakan dana APBD TA 2024.

“Program bantuan RTLH ini merupakan salahsatu  program unggulan dan prioritas Bupati Bintan Pak Roby untuk menangani masalah RTLH, ini sudah masuk tahun ke lima, program tahun 2024 sedang berjalan dan akan selesai pada bulan Desember nanti,” tutur Irzan.

Pemkab Bintan menganggarkan Rp. 1 Miliar untuk pelaksanaan program RTLH yang secara garis besarnya dibagi untuk: Perbaikan Rumah Tidak layak huni (Biaya Konstruksi Fisik), Pendataan rumah layak huni pada lokasi yangg sudah di SK kan, Monitoring Pelaksanaan Berupa Pendampingan Fasilitator kepada Masyarakat dan biaya-biaya sosialisasi ke Masyarakat dlm beberapa tahap.

Syarat yang di berlakukan untuk mendapatkan bantuan tersebut diantaranya lahan sudah mempunyai surat kepemilikan, mempunyai kartu keluarga dan kondisi rumah layak untuk direhab alias memprihatinkan.

Terkait penyaluran bantuan, penerima akan mengambil material ke toko bangunan yang ditunjuk dan sudah terverifikasi oleh Pemkab Bintan dan material selalu tersedia dengan kualitas yang baik. (dw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.