TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan DPT Pilkada berlangsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan di Hotel Aston Tanjungpinang, Jum’at (20/9/2024).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat (Kesbangpol Penmas) Samsudi mengatakan, penetapan DPT telah dilakukan berjenjang mulai tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kota yang digelar hari ini.
“Tadi sudah ditetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 172.182 pemilih,” kata Samsudi.
Ia menambahkan, dengan ditetapkan DPT ini masyarakat dapat mengecek secara langsung, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika belum terdaftar masyarakat masih memiliki kesempatan supaya terdaftar sebagai pemilih dalam pesta demokrasi lima tahun sekali ini.
“Masyarakat harus pro aktif terhadap hak pilih, apakah sudah terdaftar atau belum bisa dicek, kalau belum terdaftar segera lapor ke KPU,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat setempat untuk menyukseskan Pilkada 2024.
“Terpenting bagi masyarakat untuk menyukseskan Pilkada dengan datang langsung ke TPS menyalurkan hak suaranya pada 27 November mendatang,” imbuhnya.
Diketahui, KPU menetapkan DPT Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang sebanyak 172.182 pemilih dengan rincian 84.672 pemilih laki-laki dan 87.057 pemilih perempuan.
DPT yang ditetapkan itu tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 81.461 pemilih, Tanjungpinang Barat 34.032 pemilih, Tanjungpinang Kota 15.227 pemilih dan Bukit Bestari 41.462 pemilih.(Dinas Kominfo)