KPU Bintan Rilis DPT Pilkada 2024 Sebanyak 126.709 orang, Ada Penambahan TPS di Desa Berakit dan Penaga

Komisioner KPU Bintan serahkan berita acara penetapan DPT kepada perwakilan DPD Partai Golkar Bintan, Jumat (20/9/2024)

BINTAN | WARTA RAKYAT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Menggelar rapat koordinasi  rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bintan di Hotel Grand Lagoi, Jumat {20/9) pagi.

Diketahui jumlah  DPT di Se-kabupaten Bintan dari 51 desa/kelurahan terdapat 270 TPS. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 64.679 pemilih, perempuan sebanyak 62.030 pemilih. Total pemilih keseluruhan sebanyak 126.709 orang.

Berikut rincian lengkap DPT yang dirilis oleh KPU Bintan, Jumat (20/9/2024)

 

Komisioner KPU Bintan  Divisi Perencana Data dan Informasi (Datim) A.Fauzi mengatakan, pada Pilkada 2024 ini ada penambahan 2 TPS di dua kecamatan di Kabupaten Bintan , yaitu di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan dan Desa Berakit Kecamatan Teluk sebong karena jarak TPS yang ada jauh dari lokasi pemilih.

“Alasan penambahan TPS di Desa Penaga karena  jarak TPS yang ada jauh dari lokasi pemilih,  Jadi sebelumnya  menggabungkan 5 RT, ternyata setelah di cek kembali RT 7 dan 9 di Desa Penaga ini yang paling jauh dari TPS yang telah dibentuk, maka dibuatlah TPS baru untuk RT 7 dan RT 9,” ujar Fauzi.

Sementara untuk Desa Berakit, sebelumnya warga suku laut yang tinggal di Kampung Panglong akan memilih di TPS yang berada di luar Kampung Panglong, namun setelah dicek kembali ternyata jaraknya cukup jauh sekitar 4 KM, maka diputuskan untuk menambah TPS di Desa Berakit, ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” beber Fauzi.

Ketua KPU Bintan Harris Daulay mengatakan penambahan TPS ini sudah di diskusikan dengan PPK dan Panwascam, dan selanjutnya Bawaslu  juga memberikan masukan secara berjenjang

“Penambahan TPS di dua kecamatan ini, sudah kami diskusikan dengan PPK dan Panwascam,  lokasi TPS yang sebelumnya pada saat itu (hari pencoblosan) bisa dijangkau dengan dukungan pemerintah, nah, karena norma kehati-hatian  kita bergeser, maka teman-teman Bawaslu memberikan masukan kepada kami secara berjenjang sampai Bawaslu provinsi mengkaji ulang, kemudian muncul kesepakatan bahwa kita harus fasilitasi untuk menambah 1 TPS di Desa Berakit dan 1 TPS Desa Penaga,” terang Haris Daulay. (dw)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.