BINTAN | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan gelar Rapat Koordinasi persiapan pelaporan Dana Kampanye dan Kegiatan Kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 bersama pengurus partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Polres Bintan, Kesbangpol Bintan serta Camat Se-kabupaten Bintan, di Hotel Grand Lagoi, Kamis (19/9).
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan ada ketentuan dana kampanye yang dipergunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini.
“Berkenaan dana kampanye diatur mulai dari pembuatan rekening dana kampanye, kemudian sebelum dilakukan kampanye tanggal 24 September harus ada laporan awal dana kampanye, yang menyangkut berapa dananya dan sumbernya dari mana,” kata Haris Daulay
Sumber dana ini juga menyangkut beberapa ketentuan, misalnya sumbangan dari parpol, sumbangan dari pasangan calon dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat yang diperbolehkan dan berapa besar standar biaya maksimal yang dikeluarkan untuk kampanye. Ketentuan ini dituangkan dalam SK KPU Kabupaten yang dikeluarkan setelah melakukan koordinasi dengan pasangan calon dan pihak bawaslu,” beber ketua KPU Bintan.
Haris juga menjelaskan jika sudah dilakukan Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah yang dilakukan pada tanggal 23 September nanti, maka akan ada simbol-simbol yang melekat, untuk itu ia menekankan kepada Forkopimda untuk menghindari penggunaan simbol-simbol kecenderungan keberpihakan kepada paslon.
“Itu juga mengacu kepada ketentuan misalnya, jika dia ASN, maka mengacu pada kondisi yang teratas supaya menghindari kecenderungan pemihakan kepada simbol-simbol pasangan calon,” kata Haris.
Sementara itu Komisioner KPU Bintan Syamsul, memaparkan bahwa tahapan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah dimulai dari Pembukaan Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK) kemudian dilanjutkan dengan pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Penyampaian LPSDK yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbnag pihak lain yakni perseorangan, kelompok perusahaan atau non pemerintah.
“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPDSK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) setiap kegiatan kampanye akan dicocokkan dengan angka pelaporan dana kampanye, dalam laporan itu harus sesuai,” ujar Syamsul saat menjadi narasumber dalam rakor tersebut.
Lanjut Syamsul, ”Terakhir adalah LPPDK yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP),” tutur Syamsul
Sebagai informasi, terkait batasan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak ditentukan dalam jumlah tertentu alias tidak terbatas.
Sedangkan untuk parpol non pengusul atau parpol pendukung dibatasi hingga Rp.750 juta rupiah sesuai aturan Rancangan PKPU pasal 8 ayat (3), sumbangan perseorangan dibatasi hingga Rp.75 juta rupiah sesuai Rancangan PKPU pasal 8 ayat (1). Sumbangan Badan Hukum Swasta dibatasi hingga Rp.750 juta rupiah yang sesuai Rancangan PKPU pasal 8 ayat (2). (dw)