Panitia Kerja Pembentukan Peraturan DPRD Tanjungpinang Tentang Tatib dan Kode Etik Gelar Rapat Perdana

anggota Panitia Kerja dari Fraksi DEPAN (Demokrat Pembangunan Nurani), Prengki Simanjuntak.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Panitia Kerja (Panja) Pembentukan atau perumusan dua peraturan, yakni Peraturan DPRD Tanjungpinang Tentang Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan DPRD Tanjungpinang Tentang Kode Etik, menggelar rapat perdana, pada Rabu (18/09/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Panja, Dasril dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Setyo Agus Thomo dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembentukan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Tanjungpinang, Dasril berharap agar setiap Fraksi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap peraturan yang akan ditetapkan.

Hal senada juga disampaikan anggota Panitia Kerja dari Fraksi DEPAN (Demokrat Pembangunan Nurani), Prengki Simanjuntak.

“Saya selaku perwakilan Fraksi DEPAN (Demokrat Pembangunan Nurani) senada dengan apa yang disampaikan Ketua Panja,” ujar Prengki, Rabu (18/09/2024).

Ia menjelaskan, kedua rancangan peraturan DPRD Tanjungpinang tersebut akan dibahas secara marathon oleh Panja lantaran akan disahkan satu bulan kedepan agar menjadi dasar atau acuan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk melakukan tupoksi sebagai wakil rakyat selama 5 tahun kedepan.

“Selain mengakomodir Daftar Inventarisasi Masalah dari sejumlah Fraksi lainnya, saya juga menekankan agar memperhatikan konsideran dan sistematika pembentukan dan/atau perumusan kedua peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dalam PP 12 Tahun 2018 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.

Adapun maksud dan tujuan tersebut, lanjutnya, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya atau peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga nantinya bisa dilaksanakan.

“Hal itu sangat penting, supaya pasca ditetapkan, nantinya memiliki azas kedayagunaan dan kehasilgunaan bagi DPRD Tanjungpinang sendiri, Pemko dan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Menyikapi terkait Peraturan TATIB yang akan dibahas, Prengki menyarankan, agar dilakukan peleburan yakni menambah dan/atau mengurangi sejumlah mitra kerja dengan komisi terkait sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lainnya.

“Misalnya Komisi I yang saat ini bermitra dengan 20 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berharap agar dikurangi menjadi 14 OPD. Sedangkan Komisi II yang bermitra hanya dgn 12 OPD agar ditambah menjadi 14 OPD, dan Komisi III yang saat ini bermitra hanya 10 OPD diharapka ditambah menjadi 14 OPD, sehingga ada prinsip kesetaraan dan keadilan,” sebutnya.

Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, soal Kode Etik yang akan dirumuskan, dirinya menekankan agar dilakukan penyesuaian dengan peraturan-peraturan yang terbaru sehingga dapat dilaksanakan dan menjadi penuntun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta kewajibannya masyarakat, bangsa dan negara.

“Selain itu, Kode Etik DPRD yang disahkan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas kewajiban dan tanggungjawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.