Pengukuran Lahan Eks HGB Ditolak Keras Warga Kampung Nusantara Km 14 dan DPRD, Ini Pernyataan PT CDA dan Pertanahan

Warga masyarakat Kampung Nusantara saat audensi bersama di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Rabu Kemarin. (Foto: Bintantoday.com untuk Warta rakyat.co.id )

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rencana perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Citra Daya Aditya (CDA) di Kampung Nusantara, Km 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditolak warga setempat.

Warga kampung Nusantara dan DPRD menolak keras rencana PT CDA yang akan melakukan Pengukuran lahan bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Penolakan ini juga disampaikan warga dengan memasang spanduk di empat titik gerbang masuk kampung.

Ratusan warga, yang diwakili oleh tim 9, juga melakukan audensi dengan Kantor Pertanahan untuk meminta klarifikasi mengenai rencana pengukuran lahan yang telah ditempati masyarakat selama dua dekade.

“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi kami tinggal,” tegas Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi.

Yus menjelaskan bahwa tim 9 sebelumnya telah mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan menginformasikan bahwa pengukuran lahan bertujuan untuk mengidentifikasi lokasi eks HGB PT CDA, bukan untuk perpanjangan SHGB.

“Intinya, masyarakat menolak pengukuran lahan karena ada kepentingan PT CDA untuk memperpanjang SHGB mereka,” tegasnya.

DPRD Tanjungpinang Sampaikan Pernyataan Penolakan

Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringgo yang hadir ditengah-tangah dan menegaskan bahwa DPRD menolak pengukuran lahan tersebut.

“Kedatangan saya kesini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan memutuskan menolak pengukuran lahan di lokasi. Kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tugas kami,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, penolakan perpanjangan HGB oleh PT CDA datang dari anggota DPRD Tanjungpinang lainnya yakni Prengki Simanjuntak.

Prengki meminta pemerintah dalam hal ini Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi perpanjangan HGB PT CDA. Bahkan, meminta agar tidak memperpanjang izin HGB PT CDA.

Pernyataan PT CDA

Koordinator Lapangan PT CDA, Maskur, mengonfirmasi bahwa pengukuran lahan dilakukan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat seluas 21,5 hektare dari total 253 hektare SHGB yang dimiliki PT CDA.

Menurutnya, dari 21,5 hektare, sekitar 10 hektare akan diserahkan kepada masyarakat dengan rincian 10×15 setiap warga dan 10 hektare untuk bank tanah, serta 1,5 hektare untuk pasar.

“Lahan 10×15 untuk masing-masing warga ini beserta sertifikatnya kami biayai dan rumah ibadah sekalian,” katanya.

Maskur juga menyatakan bahwa PT CDA tidak terlibat dalam aktivitas penambangan bijih bauksit di lokasi tersebut dan bahwa SHGB mereka masih berlaku.

Klarifikasi dari Kantor Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Bambang Prasongko, membantah pernyataan PT CDA tentang masa berlaku SHGB yang masih aktif. Masa berlaku SHGB PT CDA telah berakhir pada 10 September 2024.

“Saya yang tahu, disini administrasinya, habisnya tertanggal 10 September 2024 kemarin,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Ia menyampaikan bahwa pengukuran lahan dilakukan berdasarkan permohonan perpanjangan dan pemisahan HGB dari PT CDA. Setiap surat permohonan yang masuk wajib ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Jika ada persoalan, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kami bisa memproses permohonan perpanjangan SHGB. Jika belum, kami gak bisa proses surat PT CDA, bahkan warga,” jelasnya.

Ia berharap agar masalah ini bisa diselesaikan antara PT CDA dan masyarakat. Jika tidak, lahan tersebut akan tetap bermasalah dan Kantor Pertanahan tidak akan melanjutkan proses apapun.

Pihaknya juga berencana untuk menyurati PT CDA mengenai kendala yang ada, serta mencatat masalah yang belum selesai di lapangan.

Ia menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar sengketa tanah tidak berlanjut.

“Kami ada untuk kepentingan semua pihak dan paling penting permasalahan pertanahan ini ada penyelesaian terbaik buat semua pihak,” tegasnya.

Pihaknya turut berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara PT CDA dan warga Kampung Nusantara.

“Apalagi masalah ini sudah jadi atensi banyak pihak termasuk anggota dewan yang dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.