TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri (Perseroda) sebesar Rp5 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, menyatakan bahwa pengesahan perda tersebut merupakan sebuah langkah lanjutan dari peraturan pendirian BUMD Energi Kepri yang sebelumnya telah disahkan.
Beliau menjelaskan bahwa adanya pendirian BUMD ini membawa konsekuensi di mana pemerintah daerah terikat untuk menyediakan modal yang dibutuhkan oleh perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai penyertaan modal. Penjelasan tersebut disampaikannya dalam sidang paripurna yang berlangsung di kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang, pada hari Jumat.
Raden menyampaikan, Pemprov Kepri sebelumnya mengusulkan penyertaan modal yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp41 miliar, dengan modal dasar disetor senilai Rp10 miliar. Namun, setelah dilakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan konsultan yang menyusun naskah akademik terkait rancangan perda, tercapai kesepakatan bahwa modal yang akan ditempatkan hanya akan digunakan untuk kebutuhan modal perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Hasil dari pembahasan tersebut menunjukkan bahwa jumlah penyertaan modal BUMD Energi Kepri akhirnya ditetapkan sebesar Rp20 miliar, dengan modal dasar disetor Rp5 miliar. Sisa kewajiban modal sebesar Rp15 miliar akan dipenuhi secara bertahap pada anggaran tahun berikutnya.
Raden berharap penyaluran modal tersebut dapat membantu BUMD Energi Kepri untuk beroperasi secara optimal dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari blok pertambangan minyak dan gas (Migas) di wilayah tersebut. Menurutnya, PI tersebut menjanjikan peluang signifikan bagi Kepulauan Riau dalam meningkatkan sumber PAD, sehingga sangat disayangkan jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kerja sama dengan perusahaan yang mengelola blok Migas, hanya satu perusahaan yang diperbolehkan untuk mengelola. Oleh karena itu, BUMD Energi Kepri dapat mendirikan anak perusahaan yang akan berkolaborasi dengan perusahaan yang ditunjuk.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memberikan apresiasi kepada ketua fraksi dan semua anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan perda penyertaan modal pada BUMD Energi Kepri. Ia menegaskan bahwa perda ini sangat penting karena akan menjadi wadah untuk melakukan kerja sama bisnis antara BUMD dengan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan blok Migas di Kepri.
Ansar melanjutkan, kerja sama ini tidak hanya terbatas pada PI 10 persen, tetapi juga mencakup dukungan untuk industri eksploitasi Migas. Ia mengungkapkan, BUMD Energi Kepri telah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan yang mengelola blok Migas, dan diharapkan pendapatan dari PI 10 persen dapat direalisasikan mulai triwulan II tahun 2026 dengan target mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Gubernur berharap bahwa pendapatan dari PI ini akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Kepulauan Riau ke depannya. Saat ini, kemampuan fiskal daerah masih terbatas dan sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang sifatnya fluktuatif.
Dia pun berharap dengan adanya PI ini, PAD dapat meningkat, sehingga dapat mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.