TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Angota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua, mengajak masyarakat mendaftarkan QR Code pengisian BBM Pertalite.
Banyaknya masyarakat yang masih kesulitan dalam pendaftaran QR Code utk pengisian BBM PERTALITE maka kita mengundang Tim Pertamina Batam utk berkenan hadir di Tpi utk membantu warga yang kesulitan mendaftar QR Code secara langsung.
“Kita gelar selama dua hari, yakni Rabu (4/9/2024) dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, kemudian Kamis (5/9/2024) dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB,” ungkap Rudi.
Rudi mengatakan,Pertemuan ini akan kita laksanakan di Sekretariat Taruna Bangsa, Jalan Gatot Subroto, Batu 5 Kota Tanjungpinang
Dalam kesempatan ini juga, Rudi Chua mengajak seluruh masyarakat yang masih kesulitan untuk mendaftar QR Code bisa hadir untuk mengikuti pertemuan ini.
“Kita mengapresiasi pihak Pertamina Karena merespon dengan cepat,semoga dengan adanya pertemuan ini masyarakat yang membutuhkan bisa terbantu.tutupnya.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa mulai 1 September 2024, kendaraan roda empat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di seluruh SPBU Tanjungpinang, wajib menggunakan QR Code.
QR Code itu bisa didapatkan oleh pengguna mobil melalui pendaftaran di Aplikasi MyPertamina yang dapat diunduh di playstore
Hal itu dilakukan PT Pertamina Patra Niaga untuk memperluas wilayah pendataan QR Code Pertalite bagi kendaraan roda empat secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Kepri.
Implementasi pembelian produk Pertalite dengan pengembangan mekanisme QR Code dilakukan melalui sistem terdigitalisasi agar penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Pernyataan PT Pertamina pertamina di sejumlah media ungkap, bahwa sistem digitalisasi ini mempermudah perusahaan untuk mendeteksi potensi fraud atau penipuan.
Tujuan pemberlakuan QR Code Pertalite selain dapat mendata pengguna, juga sebagai upaya Pertamina mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan.
Pasalnya, ada anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk Pertalite. Di mana, pemerintah sudah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 sejak Maret 2022.
Pendataan menggunakan QR Code Pertalite bukan pembatasan BBM subsidi. Tapi membantu pemerintah mengetahui pengguna subsidi BBM. Pertamina juga berupaya meminimalisir indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.