Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi

Kantor  Imigrasi Kelas I Tanjungpinang  bersama  Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri  gelar sosialisasi dan edukasi keimigrasian  kepada lebih kurang  40 orang warga desa binaan imigrasi di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan  di Hotel  de Bintan villa Kecamatan Teluk Bintan, Rabu pagi (28/8/2024). F-Dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN |WARTA RAKYAT– Sebagai upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor  Imigrasi Kelas I Tanjungpinang  bersama  Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri  gelar sosialisasi dan edukasi keimigrasian  kepada lebih kurang  40 orang warga desa binaan imigrasi di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan  di Hotel  de Bintan villa Kecamatan Teluk Bintan, Rabu pagi (28/8).

Seperti diketahui  Kepulauan Riau merupakan wilayah transit yang merupakan entry dan exit point dari dan menuju ke negara Malaysia dan Singapura. Kepri memiliki garis pantai yang sangat penjang dengan ratusan pulau yang berdekatan dengan Malaysia. Di pulau Bintan sendiri khususnya wilayah barat terdapat beberapa pelabuhan seperti Pelabuhan Gentong dan Sungai Kecil di Tanjung Uban serta Pelabuhan Berakit yang kerap kali dijadikan sebagai jalur pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non procedural  oleh calo lewat pemberangkatan jalur tikus.

Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang Alex Yese Pasaribu mengatakan, Sosialisasi  pencegahan TPPO dan TPPM ini penting dilakukan mengingat di daerah wilayah bintan  banyak terdapat pelabuhan rakyat yang kerap dimanfaat oleh oknum untuk memberangkatkan PMI non procedural.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini  perangkat desa punya edukasi lebih, mengetahui, ternyata seperti ini tidak bisa (non Prosedural) , lebih baik berangkat secara procedural,”  kata Alex.

Lanjutnya , “kalau berangkat kerja keluar negeri secara non procedural, maka aparat atau petugas sulit memberikan  pertolongan kepada PMI yang bermasalah di luar negeri sana. Kalau sesuai prosedur, bukan berarti tidak ada masalah, akan tetapi lebih cepat tertangani.

“Maka  masyarakat tidak sungkan bertanya kepada perangkat desanya karena sudah kita bekali dengan pengetahuan,” Pungkas Alex.

Senada dengan hal itu Kepala Subbagian Tata Usaha BP3MI kepulauan  Riau Irfan Andariska berharap setiap peserta sosialisasi ini menjadi agen perubahan yang  berperan dalam menyampaikan  informasi ke titik sasaran dan meningkatkan kepedulian terhadap sekitar.

“Kita berharap setiap peserta sosialisasiini menjadi agen perubahan, peran agen perubahan  adalah melipatgandakan informasi supaya sampai ke titik sasaran, meningkatkan kepedulian terhadap sekitar, sehingga pengawasan itu adalah tanggung jawab bersama-sama,”beber Irfan.

Irfan juga menghimbau terkait maraknya informasi bekerja di luar negeri lewat medsos agar lebih berhati-hati apakah informasi itu penipuan atau Scaming.

“ Itu masih informasi bruto, belum kita pastikan legal, kita mengedepankan kehati-hatian/ ada kanal-kanal  yang tertera  untuk informasi seperti Dinas Tenaga Kerja atau BP2MI, ada baiknya setiap informasi yang didapat di media social dipastikan terlebih dahulu oleh instasi pemerintah yang berwenang dibidangnya, apakah informasi tersebut bukan penipuan atau scaming,” tutup Irfan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.