Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Sosialisasi E-Paspor, Berikan Sejumlah Keunggulan

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasi E-Paspor di Kecamatan Bintan Timur, Rabu (21/8/2024). F-Dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN |WARTA RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasikan keunggulan Paspor Elektronik  atau E-Paspor kepada sejumlah perangkat instansi pemerintah daerah dan awak media di Aula Kantor Camat Bintan Timur Kabupaten Bintan, Rabu (21/8) pagi

Sebagai pengganti paspor konvensionel Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan paspor elektronik atau E-Paspor sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan keamaanan dalam perjalanan ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

Terdapat sejumlah perbedaan e-paspor dengan paspor konvensional atau paspor biasa.

Paspor Elektronik (E-Paspor)

  1. Terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap seperti data biometric wajah dan sidik jari
  2. Dapat melewati auto-gate di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
  3. Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yaitu Rp 650.000 untuk paspor 48 halaman
  4. Sampul passport terdapat logo Paspor elektronik
  5. Penyimpanan dengan perwatan khusus untuk melindungi chip agar tetap aman.

Paspor Non Elektronik

  1. Tidak memuat chip
  2. Memuat data diri dan pemegang paspor
  3. Sampul tidak terdapat logo
  4. Biaya pembuatan paspor 48 halaman Rp 350.000 per-permohonan
  5. Pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu.
  6. Penyimpanan dengan perawatan biasa

Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dan Keimigrasian Imigrasi Kelas  I Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah  mengatakan ada sejumlah kelebihan yang ditampilkan oleh e-paspor ini yaitu selain terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap juga  keamanan yang lebih tinggi dan sulit dipalsukan.

“E-paspor memuat data diri seperti biometrik wajah sedangkan paspor biasa tidak. Keamanannya lebih tinggi dan sulit dipalsukan dan juga gratis visa ke Jepang ” ujarnya kepada awak media

Ryawantri juga menyebutkan paspor biasa maupun e-paspor sejak tahun 2022 lalu telah berlaku selama 10 tahun untuk masyarakat usia 17 tahun keatas atau sudah menikah dan berlaku 5 tahun untuk anak usia dibawah 17 tahun.

“Anak usia dibawah 17 tahun struktur wajahnya berubah, jadi diberlakukan hanya 5 tahun saja,”urainya

Pada kegiatan sosialisasai itu Ryawantri sebagai narasumber juga menjelaskan alur prosedur pembuatan paspor, jenis pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjugpinang.

Untuk diketahui bertepatan dengan HUT RI Ke 79 tahun kemarin, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan desain  baru untuk paspor elektronik yaitu berwarna merah. Disebutkan paspor yang bersampul warna merah tersebut akan bisa didapatkan masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Meski begitu masyarakat yang membuat paspor elektronik pada tahun ini dan mendapatkan warna hijau akan tetap bisa mengantinya pada tahun depan. (dw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.