BATAM |WARTA RAKYAT – Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum bagi narapidana dan anak pada UPT Kemasyarakatan se-Kota Batam dalam rangka Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Batam, Sabtu (17/8/2024).
“Selamat bagi penerima remisi, kembalilah kepada keluarga dan kembali berbaur dengan masyarakat,” ucap Rudi.
Rudi berpesan, bagi warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik. Pemberian remisi, menurut Rudi, merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang taat hukum.
“Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Rudi melanjutkan, apresiasi pengurangan masa tahanan ini diberikan untuk warga binaan yang berdedikasi, disiplin, dan sudah memenuhi syarat.
“Kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi,” ucap Rudi.
Rudi juga mengajak warga binaan mengisi kehidupan sehari-hari dengan hal yang positif dan memaknai hari kemerdekaan sebagai momentum mengenang jasa para pahlawan.
“Mari sama-sama kita mendoakan para pahlawan, menambah wawasan kebangsaan,” pesan Rudi.
Di kesempatan itu, Rudi juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
“Selamat berkumpul dengan keluarga kepada narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum tahun ini dapat langsung bebas dan jangan sesekali mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari,” ujarnya.
Dari total 3.226 orang warga binaan penerima remisi umum HUT RI tahun ini, meliputi narapidana 3.191 orang dan anak binaan 35 orang. Mereka tersebar di lapas, LPKA, LPP, dan rutan Se-provinsi Kepri.
Secara rinci, penerima remisi umum (RU) I berjumlah 3.172 orang narapidana dan anak binaan, masing-masing dari Lapas Kelas II Tanjungpinang 466 orang, Lapas Kelas II A Batam 805 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 604 orang, LPKA Kelas II Batam 29 orang, LPP Kelas II B Batam 180 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 80 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 154 orang, Rutan Kelas II A Batam 483 orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 371 orang.
“Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 42 orang, meliputi dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang lima orang, Lapas Kelas II A Batam empat orang, Rutan Kelas II A Batam 21 orang, Rutan Kelas II B Karimun enam orang, LPKA Kelas II Batam tiga orang, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang.
Selain itu, ada sebanyak 12 orang warga binaan penerima RU II atau menjalani subsider, masing-masing di Lapas Kelas II A Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas II A Batam lima orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun satu orang.