Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo Sebut Tagar ‘No Viral No Justice’ Bentuk Kekecewaan Publik kepada Polri

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo.[Foto: Ist]

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) Heru Widodo menyebut Tagar ‘No Viral No Justice’ menjadi bentuk kekecewaan publik kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kekecewaaan ini lahir dari kritik publik yang menilai Polri lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika belum viral, permasalahan tak kunjung diusut.

Oleh karena itu, merespon kekecewaan publik terhadap Polri, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai memviralkan suatu permasalahan merupakan cara publik untuk mendapatkan respon dari penegak hukum.

“Masyarakat selama ini agak kesulitan ketika dia melaporkan langsung ke penegak hukum. Maka kemudian cara dia melaporkan, mengekspresikan apa yang dialami melalui sosial media dan menjadi viral, dan kemudian cepat mendapatkan respon dari penegak hukum,” kata Heru kepada Parlementaria, di sela agenda Sidang 16 Agustus di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Jumat (16/8/2024).

Untuk itu, Heru mengingatkan, bentuk kekecewaan publik melalui tagar ‘No Viral No Justice’ patut menjadi koreksi bagi penegak hukum untuk lebih tanggap dalam penegakan hukum di Indonesia, dan tidak menunggu permasalahan viral untuk ditangani.

Sementara itu, media sosial juga diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi publik untuk dapat melaporkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi.

“Tapi ini menjadi koreksi bagi bersama, para penegak hukum, dan media sosial menjadi alat bantu yang baik bagi masyarakat kita untuk apa namanya melaporkan apa yang mereka alami dan mereka rasakan,” harap Heru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.