TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-35 dan ke-36 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Rabu, (14/08/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah yang mana kemudan dilanjutkan dengan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, masing-masing Kepala Perangkat/Wakil OPD Provinsi Kepulauan Riau serta Forkopimda.
Dalam rapat ini, Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terkait pembahasan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mana dibacakan oleh Anggota DPRD, Wahyu Wahyudin, SE., MM.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini telah melalui serangkaian rapat internal dan rapat kerja yang melibatkan pemerintah daerah serta perangkat daerah terkait, dengan fokus utama pada peningkatan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana di Kepulauan Riau.
“Pansus telah bekerja keras untuk memastikan bahwa Perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam menangani bencana di wilayah kita. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” Ungkap Wahyu.
Pembahasan mendalam mengenai rancangan Perda ini juga melibatkan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki Perda penanggulangan bencana dan berhasil dalam penanganan bencana. Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah secara aktif terlibat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana, serta memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif diterapkan dengan baik.
H. Ansar Ahmad, SE,MM, dalam pidatonya, menyatakan dukungan penuh terhadap Perda ini dan menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari dampak bencana,” Ucap Ansar.
Rapat Paripurna juga membahas dan menyetujui Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. H. Ansar Ahmad, SE,MM, selaku Gubernur Provinsi Kepri menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini meliputi beberapa aspek utama, termasuk struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,43 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp213,96 miliar dari APBD Murni. Belanja Daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp4,57 triliun, naik Rp224,53 miliar dari sebelumnya. Adapun Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp139,16 miliar, mengalami kenaikan Rp10,57 miliar dari APBD Murni. Ansar menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan dalam pendapatan dan belanja, kondisi anggaran tetap berimbang.
“Perubahan APBD ini tetap dalam kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sambil tetap mendorong pembangunan yang berkualitas,” Ucap Ansar.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 juga mengalokasikan anggaran untuk mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat pemerintah pusat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan ASN.
Dengan disetujuinya kedua Perda ini, diharapkan Provinsi Kepulauan Riau dapat mengelola anggaran dan penanggulangan bencana dengan lebih baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kepulauan Riau.