BINTAN | WARTA RAKYAT – DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan pada Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Senin (12/08) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan seluruh jajaran yang telah mengikuti Rapat Paripurna pada hari ini. Disampaikannya bahwa dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 99 dikatakan bahwa Rapat Paripurna merupakan rapat forum tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan Pasal 124 Ayat 3 Rapat Paripurna diadakan berdasarkan undangan Ketua atau Wakil Ketua dan jadwal rapat yang telah ditentukan oleh badan musyawarah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menyatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan tahap dalam mekanisme penyesuaian anggaran.
Bupati Bintan Roby Kurniawan sendiri dalam kesempatan tersebut menyampaikan Pandangan Akhir Bupati Bintan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Roby juga menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah memberikan dukungan dan sumbangsih pemikiran serta kerjasama yang baik dalam rangkaian proses penyusunan pembahasan sampai disepakatinya rancangan perubahan ini. Diharapkan kerja keras dan kolaborasi yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bintan secara menyeluruh.
“Aresiasi juga kepada seluruh tim Pemerintah Kabupaten Bintan yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perubahan rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa rancangan perubahan ini merupakan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024” jelas Roby.