DPRD Kepri Setujui Nota Keuangan Dan Ranperda APBD-P Kepri 2024

DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Senin, (12/08/2024).(Foto: diskominfo provinsi Kepri)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Senin, (12/08/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs.Adi Prihantara, M.M, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Dr. Sahat Sianturi, SH, M.Hum (PDI-Perjuangan) Asmin Patros, S.H.,M.Hum (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Harry Yanto (Nasdem), Ririn Warsiti, SE., MM (Gerindra), dan Yudi Kurnain, SH (Harapan).

Fraksi Golkar melalui Asmin Patros, S.H.,M.Hum menyatakan bahwa pada prinsipnya Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Kepulauan Riau Menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami dari Fraksi Golkar perlu mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Proyeksi Kenaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp213.955.592.156,00 (dua ratus tiga belas Miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) atau Naik sebesar 5,07% (lima koma nol tujuh persen), dan proyeksi Kenaikan ini terdapat pada Sumber PAD dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Selain itu menujukan adanya peningkatan Realisasi Pajak Daerah Periode Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2024 tumbuh sebesar 9,10% (sembilan koma sepuluh persen) jika dibandingkan tahun 2023.” Ucap Asmin.

“Merujuk dari adanya peningkatan Proyeksi Pendapatan serta Peningkatan Realisasi PAD dari Pajak Daerah di Semester Pertama Tahun 2024 ini, kami Fraksi Golkar memberikan dukungan penuh terhadap Upaya ini, dan kedepan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus meningkatkan kinerja Pendapatannya, sehingga Kontribusi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus mengalami peningkatan dan mampu mewujudkan kemandirian daerah sesuai amanat dan jiwa otonomi daerah.” Tutupnya.

Lain hal yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui Ririn Warsiti, SE., MM mengungkapkan sorotan terkait keberpihakan Anggaran Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif yang harus dapat dilakukan melalui kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) masih sangat rendah, minimnya anggaran responsif gender yang diperuntukan untuk dinas P3AP2KB yang sejatinya adalah satu-satunya dinas yang vital mengurus kesejahteraan perempuan dan anak.

“Urgensi PUG sebagai sebuah strategi pembangunan dilihat dari teridentifikasinya isu strategis gender diberbagai bidang pembangunan. isu strategis gender tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan kesenjangan gender diberbagai bidang pembangunan yang mencakup berbagai bentuk mulai dari pelabelan, marginalisasi, subordinasi, beban ganda dan diskriminasi berbasis gender.” Ungkap Ririn.

“Pencapaian IPG dan IDG Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun. Kesenjangan gender diberbagai bidang pembangunan masih terjadi. Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) memegang peranan strategis untuk memastikan manfaat pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara. PPRG disusun dengan mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan dalam hal memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. melalui PPRG, diharapkan alokasi sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Tutupnya.

Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024, namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.