TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Hotel CK Tanjungpinang pada hari ini, Sabtu (10/8/2024).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang Augus Raja Unggul hadir dalam rapat pleno tersebut mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Memang perlu kesadaran masyarakat proaktif untuk mengecek data mereka,” kata Augus disela-sela rapat pleno KPU.
Menurutnya, pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting, karena untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika belum terdaftar bisa langsung melaporkan ke KPU Tanjungpinang untuk dimasukkan dalam data pemilih.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, KPU dan pemerintah sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk sama-sama mengecek kembali data,” imbuhnya.
Diketahui, dalam rapat pleno tersebut KPU Tanjungpinang menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 172.419 pemilih dengan rincian 84.777 pemilih laki-laki dan 87.642 pemilih perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur 81.353 pemilih, Tanjungpinang Barat 33.880 pemilih, Tanjungpinang Kota 19.293 pemilih dan Bukit Bestari 41.641 pemilih.