TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD kota tanjungpinang rapat paripurna bersama Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal SE, MM,
Rapat paripurna dilaksanakan di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (9/8).
Rapat paripurna ini bahas perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024, sekaligus penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD.
Pj. Wali Kota, Andri menyampaikan terkait penguatan hasil kesepakatan bersama antara Penjabat Wali Kota dengan Ketua DPRD sesuai garis besar struktur anggaran yang tercantum dalam perubahan prioritas dan plafond anggaran sementara.
Target pendapatan daerah perubahan KUA anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.121.571.654.517 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 217.282.397.201, pendapatan transfer sebesar Rp 892.280.258.107, pendapatan daerah sebesar Rp.12.008.999.209.
Belanja daerah pada perubahan KUA sebesar Rp.1.143.591.658.78, belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Selanjutnya untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah Kota Tanjungpinang menyesuaikan Silpa pada tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.22.020.004.264.
“Semoga dengan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang akan menjadi dasar penganggaran tahap selanjutnya akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.