Pimpinan DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P

Gubernur Ansar dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat penandatanganan KUA-PPAS APBD-P, Kamis (25/&/2024). F-Humas Setwan DPRD Kepri

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (25/07/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Kepulauan Riau bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, dan kepala OPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Memulai Paripurna, Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH mengucapkan terimakasih kepada semua hadirin yang telah hadir dalam Paripurna tersebut. Ia juga menjelaskan bahwasanya Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau

“Menindaklanjuti Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Gubernur pada Rapat Paripurna 22 Juli 2024. DPRD Provinsi kepulauan Riau melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau,”Ucap Jumaga.

“Setelah melalui Pembahasan yang mendalam secara komprehensif dan dalam waktu yang cukup pada Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.213.955.592.156,- (dua ratus tiga belas milyar, sembilan ratus lima puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh dua ribu, seratus lima puluh enam rupiah,” Lanjutnya.

Setelah membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, maka dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelum Paripurna ditutup Jumaga Nadeak, SH selaku Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa Selanjutnya perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.