BPPRD Tanjungpinang Imbau Wajib Pajak Segera Bayar PBB-P2

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengimbau warga segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo.

Menurutnya, warga membayar PBB-P2 tepat waktu supaya terhindar dari denda. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yakni 30 September 2024 mendatang.

“Karena kita belum tau apakah masih ada program penghapusan denda seperti tahun-tahun sebelumnya atau tidak,” katanya belum lama ini.

Said menyebutkan, BPPRD Kota Tanjungpinang sendiri juga menyiapkan mobil keliling di sejumlah kelurahan, bahkan sudah masuk ke perumahan-perumahan agar masyarakat mudah membayar pajak.

“Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui loket BPPRD, Tokopedia dan secara online lainnya,” ucapnya.

Said menambahkan, target PBB-P2 pada tahun 2024 ini sebesar Rp 48 miliar. Namun hingga saat ini, realisasinya baru tercapai sekitar 10 persen dari target.

Ia mengatakan, rendahnya realisasi pajak karena biasanya wajib pajak kerap melakukan pembayaran ketika mendekati masa jatuh tempo.

“Biasanya 3 hari sebelum jatuh tempo, masyarakat membludak bayar di Kantor BPPRD,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan upaya, agar masyarakat bisa segera melalukan pembayaran PBB-P2 tersebut.

“Jajaran kami terus bergerak ke masyarakat, dan RT/RW juga sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses